" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > suami talak istri dengan tegas tapi kok bisa batal oleh adil agama ? < / h3 > " , " isi " :[ " semua kitab fiqih ajar bahwa ketika suami talak istri , maka jatuh talak itu . tetapi di negeri kita , kenapa adil agama tidak benar talak yang sudah jatuh itu ? mengapa talak harus laku di adil agama ? " , " ada teman saya yang sudah tegas - tegas jatuh talak kepada istri . istri pun paham dan tahu konsekuensi , maka dia pun menjalanni masa iddah lama 3 kali haidh , kurang lebih sekitar 3 bulan . " , " namun ketika mereka ingin dapat legalitas atas talak itu di adil agama , nyata talak yang jatuh suami anggap tidak sah , kecuali harus jatuh di depan saksi di depan hakim adil agama . " , " tanya : " , " 1 . lalu bagaimana dengan hukum fiqih yang sudah kita kenal lama ini ? apakah bisa orang hakim di adil agama batal buah talak yang sah dan sharih sesuai dengan al - quran dan sunnah ? " , " 2 . kalau memang ada wenang itu , kira - kira dalil apa yang jadi dasar bagi orang hakim untuk tidak aku talak suami kepada istri ? ada ayat atau hadits yang jelas tentang hal u00a0 itu ? " , " belum saya ucap terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 6 december 2017 06 : 20  " , "  13 . 669 views  n " , " n " , " n " , " semua kitab fiqih ajar bahwa ketika suami talak istri , maka jatuh talak itu . tetapi di negeri kita , kenapa adil agama tidak benar talak yang sudah jatuh itu ? mengapa talak harus laku di adil agama ? " , " ada teman saya yang sudah tegas - tegas jatuh talak kepada istri . istri pun paham dan tahu konsekuensi , maka dia pun menjalanni masa iddah lama 3 kali haidh , kurang lebih sekitar 3 bulan . " , " namun ketika mereka ingin dapat legalitas atas talak itu di adil agama , nyata talak yang jatuh suami anggap tidak sah , kecuali harus jatuh di depan saksi di depan hakim adil agama . " , " tanya : " , " 1 . lalu bagaimana dengan hukum fiqih yang sudah kita kenal lama ini ? apakah bisa orang hakim di adil agama batal buah talak yang sah dan sharih sesuai dengan al - quran dan sunnah ? " , " 2 . kalau memang ada wenang itu , kira - kira dalil apa yang jadi dasar bagi orang hakim untuk tidak aku talak suami kepada istri ? ada ayat atau hadits yang jelas tentang hal u00a0 itu ? " , " belum saya ucap terima kasih . " , " n " , " tanya saudara memang masuk tanya saya juga , dan lama puluh tahun saya sendiri pun bingung , bagaimana mungkin hukum - hukum fiqih yang kita ajar tiba - tiba langgar oleh adil agama kita sendiri ? terus terang saya cukup lama cari informasi dan literatur tentang masalah ini . alhamdulillah ada beberapa masuk dan informasi dari beberapa teman yang beri jejak informasi yang bisa ditelurusuri . " , " memang benar bahwa dalam sistem hukum agama di indonesia yang umum guna kompilasi hukum islam ( khi ) , hakim di adil agama biasa tidak kesah talak yang sudah jatuh suami kepada istri , kecuali talak itu harus ulang lagi di depan hakim . " , " tentu ini tentu aneh dan bingung , khusus bagi mereka yang tekun ajar hukum talak dalam fiqih islam . sebab yang sudah jadi sepakat adalah bila suami ucap talak , bahkan hanya main - main saja , atau tidak sengaja , maka sudah jatuh talak . " , " lalu mengapa justru di adil agama nkri malah semua itu mentah ? suami dan istri sudah sama - sama sepakat cerai dan tidak ada silang sengketa , tetap saja hakim di adil agama anggap ucap talak suami kepada istri tidak sah , alias belum jatuh talak . olah - olah talak itu hanya sah bila laku di depan hakim dalam buah adil agama . " , " lalu apa kira - kira pikir yang dasar u2018ijtihad u2019 mereka ? dan ada macam sepakat di semua adil agama untuk anut u2018mazhab u2019 ini ? " , " jawab singkat begini : ada pikir yang beda dengan apa yang lama ini sudah tetap para ulama dalam kitab - kitab fiqih , bahwa untuk jatuh talak itu sama sekali tidak butuh saksi . namun belakang muncul pikir untuk harus ada saksi untuk sah suatu talak . benar para ulama fiqih klasik 4 mazhab dan juga para mufassirin sudah sepakat dan capai level ijma ' bahwa talak itu tidak butuh saksi . hal itu bagaimana sebut oleh " , " ( w . 1250 h ) dalam kitab " , " sebut bahwa tidak harus ada saksi dalam talak adalah ijma u2019 ulama . " , " [ 1 ] " , " namun belakang ada beberapa tokoh ulama kontemporer yang tidak mazhab coba untuk gagas pikir baru , yaitu syarat ada saksi untuk talak yang jatuh suami . kalau tidak ada saksi , maka talak itu anggap tidak sah . oleh para tokoh agama di indonesia , pikir ini kemudian wujud jadi harus talak laku di adil agama . " , " yang tarik adalah mereka guna dalil zhahir nash ayat al - quran bagai argumentasi , yaitu surat at - thalaq ayat 2 , mana allah swt firman : " , " . ( qs . ath - thalaq : 2 ) " , " ikut adalah detail siapa saya yang punya pikir itu serta dengan dalil dan sumber rujuk , moga manfaat . " , " salah satu alas karena adil agama guna dapat yang harus ada saksi . bila suami ucap talak tanpa saksi , maka anggap belum sah . oleh karena itu maka adil agama tetap bahwa talak itu harus ucap di depan sidang adil agar dapat keabasahan cara hukum . " , " dapat ini benar tidak wakil mayoritas ulama , meski pun tetap ada tokoh tentu yang menudukungnya . di antara ada ibnu hazm , syiah imamiyah dan satu dua tokoh ulama kontemporer : " , " ( w . 456 h ) adalah tokoh mazhab zhahiri yang kenal kontroversial dan salah dapat jumhur ulama dalam hampir semua dapat . dalam tapa dasar pandang , ibnu hazm guna makna zhahir dari ayat dua surat at - thalaq . " , " . ( qs . ath - thalaq : 2 ) " , " kalau lihat cara lahiriyah ayat ini memang ada perintah : saksi dengan dua orang saksi yang adil . kalimat ini yang guna ibnu hazm bagai syarat sah talak di dalam kitab al - muhalla bil atsar . " , " . [ 2 ] " , " selain itu ibnu hazm juga guna hadits nabawi dalam hujjahnya : " , " . ( hr . abu daud dan ibnu majah ) " , " syiah imamiyah juga catat bagai kalang yang syarat bahwa cerai itu harus saksi agar jadi sah dan ikat cara hukum . tidak cukup hanya ucap oleh suami tanpa ada saksi . [ 3 ] " , " ( w . 1393 h ) salah satu ulama kontemporer dan masyhur bangsa tunisia dalam kitab tafsir " , " cenderung syarat ada saksi dalam talak . " , " . [ 4 ] " , " ( w . 1377 h ) adalah salah satu tokoh ulama di universitas al - azhar mesir , beliau juga pernah jadi hakim agama di mesir tahun 1951 dan angkat jadi pimpin mahkamah syar ' yah ulya di mesir . " , " beliau masuk salah satu tokoh yahng wajib ada saksi dalam talak . kita bisa dapat pikir dan gagas bahwa talak itu harus dengan ada saksi kalau kita baca buku , " , " . [ 5 ] " , " syeikh abu zarhar adalah salah satu tokoh ulama mesir nama yang pernah jadi pimpin universitas al - azhar di masa , juga masuk salah satu tokoh yang wajib saksi dalam cerai . dalam kitab " , " beliau tulis bagai ikut : " , " [ 6 ] " , " dalam catat tulis ada beberapa tokoh ulama modern yang wajib talak dengan ada saksi antara lain dr . muhammad yusuf musa [ 7 ] , dr . abdurrahman ash - shabuni , dr . muhammad salam madkur [ 8 ] , syeikh muhammad faraj as - sanhuri dan lain . " , " atas rekomendasi dari beberapa kalang , maka perintah mesir di masa presiden gamal abdu an - nashr tahun 1967 keluar undang - undang ( qonun ) dalam masalah al - ahwal asy - syakhsiyah oleh lajnah di bawah pimpin syeikh muhammad faraj as - sanhuri : " , " jumhur ulama 4 mazhab umum sepakat bahwa talak tetap jatuh meski tidak ada saksi . " , " ( w . 370 h ) salah satu ulama fiqih sekaligus ahli tafsir di kalang mazhab al - hanafiyah tafsir surat ath - thalaq ayat 2 jelas di dalam kitab tafsir " , " bagai ikut : " , " [ 9 ] " , " ( w . 483 h ) salah satu ulama rujuk dalam mazhab al - hanfiyah tulis kitab " , " bagai ikut : " , " . [ 10 ] " , " masuk salah satu tokoh ulama rujuk dalam mazhab al - hanafiyah juga tidak wajib saksi dalam talak dan bahwa hukum sunnah . hal itu bisa konfirmasi dalam kitab " , " [ 11 ] " , " ( w . 463 h ) salah satu ulama rujuk dalam mazhab al - malikiyah sebut dalam kitab " , " bagai ikut : " , " . [ 12 ] " , " mazhab asy - syafi ' iyah cara resmi tegas bahwa talak itu tidak butuh saksi . para ulama di kalang mazhab ini telah tegas hal itu dalam beberapa kitab . " , " dalam kitab " , " tegas bahwa ada saksi hanya sunnah dan bukan syarat sah talak . [ 13 ] u00a0 " , " ( w . 504 h ) salah satu ulam ahli tafsir di kalang mazhab asy - syafi u2019iyah tulis dalam kitab tafsir " , " surat ath - thalaq ayat 2 bagai ikut : " , " [ 14 ] " , " ( w . 728 h ) tegas di dalam " , " bahwa talak itu tidak perlu saksi , seraya tegas ada bagi kalang yang keliru dalam paham nash al - quran . " , " [ 15 ] " , " ( w . 1051 h ) salah satu tokoh ulama rujuk dalam mazhab al - hanabilah tegas dalam kitab " , " tentang tidak ada harus talak dengan ada saksi . [ 16 ] " , " : " , " 1 . jumhur ulama klasik 4 mazhab telah ijma ' bahwa untuk jatuh talak tidak butuh saksi . " , " 2 . bagi ulama kontemporer ikut dapat ibnu hazm yang mazhab zhahiri yang syarat ada saksi untuk jatuh talak . " , " 3 . di indonesia , tokoh agama masuk pikir ibnu hazm dan sebagain dapat dari tokoh - tokoh ulama kontemporer itu ke dalam sistem hukum islam di adil agama cara resmi . " , " 4 . meski demikian , para ulama fiqih di indonesia masih tetap ajar ilmu fiqih apa ada sesuai dengan teks yang waris dari para ulama klasik bahwa tidak syarat ada saksi dalam jatuh talak . " , " 5 . para hakim agama di adil agama pecah dua , bagi yang asal dari kalang santri dan aji ilmu fiqih jadi bimbang buat , sebab hukum positif yang dia guna nyata tentang dengan ilmu fiqih yang ajar lama ini . namun bagi yang tidak terlalu dalam ajar ilmu fiqihnya , jadi tidak terlalu ribut dan 100 terap apa yang anggap benar yaitu talak itu wajib ada saksi . "
